
NUSANTARA-SATU.ID – Seminggu setelah Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dan anggota legislatif pada Rabu, 14 Februari, 2024 lalu, penolakan terhadap hasil perhitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) semakin meluas.
Beberapa hari setelah pemilihan, mahasiswa dan masyarakat sipil melakukan demonstrasi di depan kantor KPU dan Bawaslu untuk memprotes proses hitungan suara yang curang. Berbagai klip video bertebearan di timeline social media yang menunjukan masifnya kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Dari pemantauan Nusantara-Satu.id, sebagian besar kecurangan dilakukan dengan menggelembungkan suara pasangan 02, Prabowo Subiant-Gibran Rakabuming Raka. Data yang terimput di database KPU melalui system SIREKAP tidak sesuai dengan data asli dari Form C, yang merupakan rangkuman hasil voting di setiap TPS.

Pada hari Minggu, 18 Februari 2024, puluhan organisasi relawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengeluarkan ‘Petisi Brawijaya’. Mereka menolak hasil Pemilu 2024 dan meminta agar pemungutan suara Pilpres diulang.
Ketua Projo Ganjar Haposan Situmorang mengatrakan Petisi itu dikeluarkan lantaran pelaksanaan Pilpres 2024 dinilai penuh dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Berikut lima poin tuntutan mereka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPU dan Bawaslu.
1. Menolak hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 yang diwarnai dengan kecurangan.
2. Meminta kepada KPU yang dibentuk kemudian oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan pemilihan ulang secara jurdil, khususnya pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024-2029 dengan mengganti komisioner KPU dan Bawaslu yang ada saat ini.
3. Memprotes keras deklarasi kemenangan paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan quick count sedangkan KPU belum menetapkan pemenang pilpres berdasarkan perolehan suara terbanyak. Hal ini secara nyata nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat.
4. Meminta Bawaslu untuk memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan dimaksud.
5. Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 02 pada pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Menanggapi protes yang dilakukan oleh berbagai lapisan masyarakat, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mempersilahkan relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggugat perselisihan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Idham menjelaskan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur mekanisme penangan pelanggaran administrasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK. Kedua upaya itu dapat dilakukan pascapemilu. (*)