
(Nusantara-Satu.id) – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) mengatakan hingga 26 Desember 2024, telah menyelesaikan 830 permohonan perizinan RKAB untuk komoditas mineral periode 2024-2026.
Dari jumlah tersebut, 336 izin disetujui untuk produksi, 224 izin disetujui tanpa produksi, 262 ditolak, 6 dalam tahap evaluasi, dan 2 menunggu tanggapan.
Komoditas yang mendapat persetujuan meliputi nikel (292 izin), timah (49), bauksit (71), galena (6), emas dan mineral pengikut (54), besi (52), tembaga (8), dan komoditas lainnya (28). Untuk komoditas batubara, Ditjen Minerba telah menyelesaikan 927 perizinan, dengan rincian 736 izin disetujui, 66 ditolak, 120 dikembalikan, dan 5 permohonan dalam proses evaluasi lebih lanjut.
Ditjen Minerba juga terus memutakhirkan data persetujuan perubahan RKAB.
Per 20 Desember 2024, dari 120 dokumen perubahan RKAB yang sebelumnya dikembalikan untuk perbaikan, 118 telah diperbaiki oleh pemohon. Dari jumlah tersebut, 79 dokumen disetujui, 19 ditolak, 17 dikembalikan untuk perbaikan lebih lanjut, dan 3 dokumen masih dalam proses evaluasi.
Mekanisme persetujuan RKAB untuk tahap Operasi Produksi telah diberikan untuk jangka waktu selama 3 (tiga) tahun melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan selalu menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk pendelegasian dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batubara, dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik (good governance).
“Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan. Perbaikan regulasi ini menjadi bagian dari langkah kami untuk memastikan proses perizinan RKAB berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan,” ujar Dirjen Minerba Tri Winarno di Jakarta, Jumat (27/12).
Tri menegaskan bahwa seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (RK)