
(Nusantara-satu.id) – Pemerintah mengumum paket stimulus senilai Rp38.6 triliun sebagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama golongan bawah, dengan memberikan berbagai keringanan, termasuk pemberian diskon pembayaran listrik sebesar 50% selama dua bulan pertama tahun 2024.
Pemerintah berkomitmen untuk terus berpihak kepada kepentingan masyarakat luas, dengan mengutamakan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, demikian pesan Presiden Prabowo usai menghadiri sidang tutup tahun tentang pelaksanaan APBN 2024 di kantor Kementerian Keuangan Selasa (31/12/2024).
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan beberapa keringanan lainnya, yakni:
- Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kg/bulan;
- Pembiayaan industri padat karya;
- Insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan 10 juta per bulan;
- Bebas PPh bagi UMKM beromzet kurang dari Rp500 juta per tahun dan lain sebagainya.
Paket tersebut diumumkan bersamaan dengan pengumuman Presiden untuk membatalkan rencana kenaiakn PPN menjadi 12% dari 11% sebelumnya. Tarif PPN 12%, kata Presiden, hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini sudah dikenakan PPN Barang Mewah (PPnBM).
PLN: Berlaku 1 Januari 2025
PT PLN (Persero) memastikan paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan daya 2.200 Volt Ampere (VA) ke bawah sudah dapat dinikmati sejak 1 Januari 2025. Sesuai penetapan Pemerintah, program ini akan diberlakukan hingga Februari 2025, untuk itu pelanggan PLN, khususnya prabayar yang ingin melakukan pembelian token listrik tidak perlu terburu buru karena diskon masih akan berlaku sepanjang bulan.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menerangkan bahwa potongan tarif listrik 50% dapat dinikmati secara otomatis dan tanpa mekanisme yang berbelit bagi mereka yang tergolong daya tersebut.
”Kami menginformasikan bahwa paket stimulus ekonomi berupa potongan tarif listrik 50% bagi pelanggan PLN daya 2.200 VA ke bawah sudah bisa dinikmati mulai 1 Januari 2025. Kami juga memastikan dengan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi, pelanggan dapat dengan mudah untuk menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit,” jelas Darmawan.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), pemberian diskon 50% diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan yaitu Januari dan Februari 2025.
Pada pelaksanaannya, untuk pelanggan pascabayar potongan tarif 50% berlaku otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk pemakaian periode Januari dan periode Februari 2025. Sementara bagi pelanggan prabayar cukup membeli setengah (50%) dari biasanya untuk mendapatkan energi (kWh) yang sama di manapun.
“Untuk pelanggan pascabayar, nominal tagihan bulanan akan secara otomatis dikurangi 50% pada saat bayar listrik. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, potongan 50% akan langsung didapatkan saat pelanggan membeli token listrik, baik itu di PLN Mobile, di ritel-ritel, di agen, dan di manapun,” jabar Darmawan. (*)