
(Nusantara-satu.id) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) saat ini melakukan penyelidikan atas laporan yang berkaitan dengan dugaan persekongkolan tender Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap 2.
Pembangungan pipa Cisem tahap 2 meliputi ruas Batang, Cirebon, Kandang Haur Timur yang bersifat kontrak multi years dengan nilai pagu tender mendekati Rp3 Triliun.
“Sejak 4 September 2024, KPPU mulai melakukan penyelidikan atas dugaan tersebut dan mengagendakan berbagai panggilan guna mengumpulkan minimal dua jenis alat bukti,” ujar KPPU dalam pernyataan resmi.
KPPU mengatakan akan memanggil pihak-pihak terkait setelah sebelumnya memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Arifin Tasrif pada tanggal 18 Desember 2024.
Arifin hadir sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri ESDM Periode 2019 – 2024 yang menjabat pada periode saat tender berlangsung. Arifin dipanggil oleh tim investigator KPPU untuk meminta keterangannya mengenai pengadaan tersebut.
Tender yang diumumkan pada 23 April 2024 tersebut meliputi berbagai pekerjaan seperti pembuatan rancangan rinci, pengadaan material/komponen, manufaktur dan pabrikasi material/komponen, konstruksi dan instalasi jaringan pipa gas +245 km dan instalasi termasuk pembangunan stasiun/instalasi metering dan uji commissioning.
Instalasi baja karbon berdiameter 20 inchi tersebut bertujuan untuk mentransmisikan gas alam dengan kapasitas 183 MMscfd dari Batang ke Kandang Haur Timur.
Tender pembangunan pipa gas bumi tersebut dimenangkan oleh KSO PT Timas Suplindo – PT. Pratiwi Putri Sulung yang diumumkan pada tanggal 14 Juli 2024. Tender tersebut dilaporkan terindikasi memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. (RK)