
Presiden Prabowo Subianto menghadiri rapat tutup tahun tentang APBN 2023 di Kementerian Keuangan. (Foto: BPMI Setpres)
(Nusantara-satu.id) – Setelah mendapat protes dari berbagai pihak, pemerintah akhirnya hanya memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%, naik dari 11% sebelumnya, hanya dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Tarif PPN barang dan jasa lainnya masih tetap 11%, yang berlaku sejak tahun 2022.
Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Barang mewah yang akan dikenakan PPN 12% adalah barang yang saat ini dikenakan PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, rumah yang sangat mewah.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.
Saat ini barang dan jasa tersebut menikmati bebas PPN (atau PPN 0%), sesuai PP 49/2022.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.
Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.
Sementara itu, pemerintah akan memberikan bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan serta bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya.
“Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” tambahnya. (RK)